Follow Us

EDAN! Disekap Selama 4 Hari, Gadis SMP Lugu Ini Dipaksa Jadi Budak Nafsu 5 Pria Secara Bergiliran, Terungkap Fakta yang Bikin Gempar

Ekawati Tyas - Kamis, 26 Mei 2022 | 19:02
 
Ilustrasi.
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO

Ilustrasi.

GridPop.ID - Sungguh miris nasib gadis 14 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini.

Bagaimana tidak, gadis berinisial SU yang masih duduk di bangku SMP ini diperkosa secara bergilir oleh 5 pria bejat.

Dilansir dari Tribun Batam, 3 dari 5 pelaku berhasil diringkus polisi.

Adapun tiga pelaku yang sudah tertangkap adalah AM (26), DBA (18), da TAH (18).

Sementara dua pelaku berinisial D dan F masih buron.

Dua pelaku pemerkosaan kini masuk dalam DPO.

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengungkap, insiden ini terjadi pada, Sabtu (23/4/2022).

Awal mula kejadian yakni saat pelaku berinisial DBA menjemput SU dengan modus mengajak jalan-jalan.

Lalu SU diajak mampir ke rumah DBA yang ternyata sudah ada D di lokasi.

Baca Juga: BEJAT! 8 Pemuda Gilir 2 Gadis Remaja Selama 3 Hari 2 Malam di Sebuah Gudang Durian, Fakta di Baliknya Bikin Geger

"Kedua pelaku ini kemudian memerkosa SU secara bergantian.

Di rumah pelaku, korban disekap dan dilarang untuk pulang," kata Syafarudin, Selasa (24/5/2022).

Sehari setelahnya SU dibawa ke losmen bersama D.

Di lokasi tersebut AM datang dan ikut memperkosa korban secara bergantian.

Setelahnya, dua pelaku lain yakni TAH dan F menyusul dan menyetubuhi korban.

"Setelah empat hari disekap, korban lalu dilepas oleh para pelaku.

SU pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, sehingga kasus ini dilaporkan," ujar Syafarudin.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM, DBA, dan TAH.

Ketiga pelaku itu mengakui perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Niat Hati Cari Perlindungan Hukum Usai Digilir 4 Pria, Gadis 13 Tahun Malah Dipaksa Layani Nafsu Bejat Oknum Polisi, Terkuak Faktanya!

Rupanya momen perkenalan DBA dengan si gadis lugu ini dimanfaatkan para pelaku untuk berbuat bejat.

"Perkenalan DBA dan SU ini dimanfaatkan tersangka untuk menggilirnya.

Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang kini sudah melarikan diri," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan penjara di atas lima tahun.

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bener Meriah pada, Selasa (17/5/2022).

Dilansir dari Serambinews.com, dua gadis remaja berusia 15 dan 16 tahun diperkosa secara bergilir oleh 8 pemuda selama tiga hari dua malam.

Kedelapan tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan seorang anak masih berusia 17 tahun.

Diketahui dua gadis bernasib malang itu diperkosa di salah satu gudang durian di Kabupaten Bener Meriah.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu dua jam usai pihak keluarga korban membuat laporan.

Baca Juga: Berhubungan Seks dengan 5 Lelaki hingga Tak Canggung Tidur Seranjang, Wanita Ini Digilir Sampai Hamil, Bingung Siapa Ayah Dari Bayinya Usai Lahiran

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Batam Serambinews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular