Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan penjara di atas lima tahun.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bener Meriah pada, Selasa (17/5/2022).
Dilansir dari Serambinews.com, dua gadis remaja berusia 15 dan 16 tahun diperkosa secara bergilir oleh 8 pemuda selama tiga hari dua malam.
Kedelapan tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan seorang anak masih berusia 17 tahun.
Diketahui dua gadis bernasib malang itu diperkosa di salah satu gudang durian di Kabupaten Bener Meriah.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu dua jam usai pihak keluarga korban membuat laporan.
GridPop.ID (*)