"Saat di lokasi, korban disuruh menunggu oleh pelaku. Kemudian pelaku pura-pura beli minum," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu (14/5/2022).
Saat korban lengah, Neneng memukul kepala korban dengan kunci Inggris hingga jatuh.
Melihat kondisi Dini yang merintih kesakitan, Neneng menarik Dini ke semak-semak untuk menghabisinya.
Karena rasa cemburunya itu, Neneng Umaya membabi buta menusuk leher serta perut selingkuhan suaminya itu dengan pisau dapur dan gunting rumput.
"Pelaku menghabisi nyawa korban sendirian, suaminya tak mengetahui apa-apa," tutur Ardhie.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus serupa pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seorang pria nekat menganiaya suami selingkuhannya hingga tewas.
Pria berinsial SR (46) alias K tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian. Adapun korban berinisial N (39) adalah warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap.
Pihak kepolisian meringkus SR usai melakukan pemeriksaan maraton serta gelar perkara mulai dari 8-9 Mei 2022.
“Kami mengungkap dugaan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, melalui pesan, Senin (9/5/2022).