RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
GridPop.ID (*)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar tunjukkan barang bukti RS membunuh anaknya di hotel.
RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com Tribunnews.com
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular