"Aku aja bu yang pukul," ucap pria di sebelah pelaku.
"Bisa-bisanya kau selera samaanakkandungmu sendiri. Gak ngelawan anakmu itu? Gak ngelawan? Menjerit ya kan? nangis iya kan? Sakit itya kan?"
"Muka-muka kau bukan manusia. Dilahirkan manusia, tapi kelakukan kau bukan manusia," tegasnya.
Kemudian, sang ibu jaksa tak segan mengutarakan ancaman hukuman yang akan didapatkan pelaku.
"Tega kau ya, ancaman hukumanmu mati, Paham kau !" tegasnya.
"Siap kau untuk mati?" tanya jaksa itu lagi.
"Siap bu," jawab pelaku.
"Siap siap, gak ikhlas kau jawabnya," timpal sang Jaksa.
Pelaku ternyata dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 82 pasal 1 dan 2 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara, lantaran pelaku merupakanayahkandungkorban.
Sebagai informasi tambahan, melansir dariKompas.com, memandikan anak memang menjadi salah satu tugas orang tua.