Baca juga: Platform Digital Ini Bantu Perusahaan Distribusikan THR ke Karyawan untuk Kebutuhan Idul Fitri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Kami warning semua perusahaan di Makassar, semua karyawan harus menerima THR minimal tiga hari jelang Lebaran," kata Kasrudi.
Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
"Karyawan bisa datang dan melaporkan ke DPRD Makassar jika ada perusahaan tak memberi THR," ujarnya.
GridPop.ID (*)