Sesuai aturan, perusahaan tidak wajib membayar THR penuh kepada tenaga kerja berstatus kontrak.
Tetapi, Ariansyah akan memastikan langsung status kepegawaian Syamsul.
Menurutnya, pekerja yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan dan di bawah satu tahun itu maka THR-nya proporsional.
Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.
Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.
Menurutnya, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.
"Itu harus mengikuti aturan. Ada peringatan lebih dulu," jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.
"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.
Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.
Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.