Follow Us

Emang Dasar Kakek Tak Berakhlak! Pria 63 Tahun Tega Peloroti Celana Dalam Bocah di Bawah Umur Lalu Dicabuli, Sempat Kabur 5 Bulan Sebelum Diciduk Polisi

Luvy Octaviani - Rabu, 27 April 2022 | 16:31
 
Ilustrasi pencabulan
Kompas.com/Nurwahidah
Kompas.com/Nurwahidah

Ilustrasi pencabulan

Kasus pencabulan juga terjadi di Banyuwangi.

Dilansir dari laman kompas.com, unit Reskrim Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap FH (44) atas dugaan pencabulan, Selasa (1/3/2022).

FH diduga mencabuli cucunya, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.

Lita mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terbatas untuk kasus ini, demi melindungi data korban tindak kekerasan seksual itu.

"Saya release general (umum) saja, karena (korbannya) anak-anak," kata Lita melalui aplikasi pesan, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: 'Enggak Ngelawan Dia Nurut', Tak Tinggal Seatap dengan Alleia, Ariel NOAH Bergantung pada Sarah Amalia Agar Putrinya Tak Salah Paham Soal Hal Ini

Menurut Lita, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Cluring dan tinggal serumah dengan korban. Pelaku mencabuli cucunya itu pada Senin (21/2/2022). Saat itu, rumah yang mereka tempati sedang sepi.

Keesokan harinya, korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya itu pada orangtua.

Polsek Cluring bergerak melakukan penangkapan atas laporan orangtua korban yang diterima pada Minggu (26/2/2022).

FH ditangkap dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

GridPop.ID (*)

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com Tribunmedan

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular