Pelaku yang panik pun membentak korban agar tidak bergerak.
Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan pelaku kemudian mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Namun aksi bejat SRM dipergoki oleh saksi PJ sehingga pelaku tidak melanjutkan aksinya.
Selanjutnya korban kemudian berlari pulang dan kejadian itu diberitahukan saksi PJ kepada ibu kandung korban yang melaporkan kasusnya ke Polres Kediri Kota.
Sebelum akhirnya ditangkap polisi, SRM pun sempat menjadi burornan dan bersembunyi selama 5 bulan.
Kakek tak berakhlak itu akhirnya bisa terlacak dan diamankan polisi, Minggu (24/4/2022).
Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kasus percobaan pencabulan ini telah berlangsung pada 27 November 2021, namun pelaku baru dapat diamankan petugas pada 17 April 2022.
“Tersangka kita amankan saat menjadi tukang parkir salah satu warung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri,” ujar Tomy.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban.