MR mengaku ia melancarkan aksinya di kamar saat sang istri sedang tidur. Ia tak segan mengancam BA jika menolak untuk melayani nafsu bejatnya.
"Di rumah, dalam kamar. Saya kapok, Pak," ungkap MR.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.
Setali tiga uang dengan kasus MR, seorang pria di Sukabumi juga tega merudapaksa anak kandungnay sendiri.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seorang pria berinisial Y(36) nekat memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 11 tahun.
Aksi ini berhasil terungkap usai ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku melapor ke polisi.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Polsek Cicurug, Kompol Parlan.
"Sesuai laporan langsung kami amankan pelaku," ungkap Parlan saat dikonfirmàsi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Kepada polisi, pelaku menceritakan kronologi melancarkan aksi bejatnya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022).
Saat itu korban sedang beristirahat di kamarnya lantaran baru pulang dari berobat. Lalu pelaku masuk ke kamar korban.