Follow Us

Berawal dari Raba-raba, Pria Beristri di Jogja Lucuti Pakaian ABG hingga Ajak Berhubungan Badan di Losmen, Endingnya Sungguh di Luar Dugaan

Ekawati Tyas - Sabtu, 16 April 2022 | 11:22
 
Ilustrasi berhubungan badan
net
net

Ilustrasi berhubungan badan

Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Tribun Jogja

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular