Follow Us

BEJAT! 2 Pria Paruh Baya Perkosa Anak Yatim hingga Hamil 8 Bulan, Terkuak Cara Licik Para Pelaku saat Bujuk Korban Jadi Pemuas Nafsu

Ekawati Tyas - Jumat, 08 April 2022 | 19:02
 
Ilustrasi pemerkosaan
iStock
iStock

Ilustrasi pemerkosaan

Akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada, Jumat (25/3/2022).

"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Serambinews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular