Dilansir dari Kompas.com,ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Berdasarkan gugatan itu, Yusuf Mansur harus menghadapi agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mulai Kamis (10/3/2022) ini.
Menurut kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, mediatordari PN Tangerang meminta Yusuf Mansur hadir langsung saat mediasi.
"Tadi di ruang mediasi, mediator menyampaikan bahwa diharapkan para prinsipal (tergugat) ini hadir. Salah satunya yang kami harapkan hadir itu Ustaz Yusuf Mansur," papar Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.
Ia berharap Yusuf Mansur memang bisa menghadiri agenda mediasi tersebut.
GridPop.ID (*)