Follow Us

Tergiur 'Apel Washington' hingga Dijebloskan ke Penjara, Angelina Sondakh Bongkar Istilah 'Kotor' yang Digunakan Para Koruptor

Veronica S - Senin, 04 April 2022 | 20:41
 
Angelina Sondakh
Tribunnews/Herudin
Tribunnews/Herudin

Angelina Sondakh

Majelis kasasi menilai Angie aktif meminta uang terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemeterian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: 'Baunya Gak Enak', Angelina Sondakh Khawatir Tak Ada Pria yang Mau Dekat dengannya Gegara Ini, Kelakuan Saat di Penjara Terkuak

Angie juga aktif memprakarsai pertemuan antara Mindo dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Haris Iskandar agar penggiringan anggaran berjalan mulus.

Berselang tiga tahun, vonis hukuman Angelina Sondakh dikuangi jadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Uang pengganti juga dipotong jadi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Juru Bicara MA Suhadi pada 29 Desember 2015 mengungkapkan Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular