Berkas perkara pemuda yang juga mahasiswa di Yogyakarta berinisial MR, warga Kalasan, Sleman yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi perempuan untuk dijadikan pelacur sudah lengkap.
Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses tahap dua.
"Pemberkasan kasus ini sudah akan memasuki tahap ke-2 dan berkas setelah ini segera diserahkan ke Jaksa," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (17/3/2022).
GridPop.ID (*)