Follow Us

Nyambi Jadi Mucikari, Mahasiswa Ini Jajakan Teman Wanitanya untuk Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang, Pelaku Dicisuk saat Lakukan Ini di Hotel

Lina Sofia - Jumat, 25 Maret 2022 | 16:02
 
Prostitusi online di Jogja terungkap.

Prostitusi online di Jogja terungkap.

"Pelaku Mr ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kegiatan itu, mendapatkan uang Rp 2.5 juta," kata Yuli.

Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan dalam ungkap kasus tersebut yakni dua buah kondom yang sudah terpakai serta tujuh kondom yang belum dipakai.

Selain itu juga adatiga unit ponsel, tisu bekas, uang tunai, dua sprei kamar dan dua buah kunci kamar.

Kasubdit IV/Renakta Diskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano mengungkapkan, antara pelaku dan korban (dua psk) saling mengenal.

Hubungan mereka dengan pelaku adalah teman dan saling membutuhkan.

Pelaku mencarikan pelanggan untuk kedua korban dengan cara memasarkan online di media sosial.

Baca Juga: Gegara Diajak Karaoke, Janda Kembang Ini Jadi Budak Pemuas Nafsu 4 Pria Bejat, Kebun Teh Jadi Saksi Bisu!

Menurutnya, setiap transaksi dibuat terputus.

"Kegiatan transaksi dibuat terputus. Jadi, kami tidak bisa semata-mata menemukan pelanggan mereka," terang Budi.

Berdasar pengakuan, pelaku MR sudah dua kali menjalankan aksi pelacuran tersebut, dengan wilayah operandi di Yogyakarta.

Dilansir dari Tribun Video,atas perbuatannya, pelaku MR disangka telah melanggar pasal 2 dan 12 UU R1 nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 120 juta hingga Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu.

Source : Sripoku.com Tribun Video

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular