Follow Us

Terus Hambat Proses Penyidikan, Terkuak Bahwa Indra Kenz Pindahkan Isi Rekening Demi Selamatkan Uang Haramnya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Ekawati Tyas - Jumat, 18 Maret 2022 | 09:22
 
Indra Kenz
Tribunstyle.com

Indra Kenz

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Kepada penyidik, Indra berujar jika dirinya tak tahu apapun soal Binomo.

"Ini yang menghambat proses penyidikan.

Tapi enggak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan, kita akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz itu," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz pun terancam hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga: Jadi Korban Indra Kenz, Artis Wanita Ini Rugi Rp 2 Miliar hingga Nekat Utang Gegara Kecanduan Trading: Kariernya Bisa Abis

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Wow Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular