Follow Us

Baru Terungkap, Indra Kenz Sengaja Buang Benda Penting Ini hingga Membuat Kasus Terhambat, Polisi Anggap sang Crazy Rich Medan Ini Tak Kooperatif

Lina Sofia - Kamis, 17 Maret 2022 | 16:41
 
Indra Kenz
Kompas.com
Kompas.com

Indra Kenz

GridPop.ID -Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platformBinomo.

Tak tanggung-tanggung,Indra Kenzterancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus yang menjeratIndra Kenzdiungkap pihak kepolisian.

Dilansir dari Tribun Style,Indra Kenz disebut telah menyembunyikan barang bukti seperti handphone serta laptop yang digunakan untuk melakukan perannya sebagai afiliator Binomo.

Hal ini diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam wawancara dengan Aiman Kompas TV pada Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakanIndra Kenzdianggap tidak kooperatif.

Selain menutupi informasi,Indra Kenzjuga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri,"kata Whisnu.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya,"sambungnya.

Baca Juga: HEBOH Indra Kenz Ngaku Bukan Afiliator, Polisi Sebut sang Crazy Rich Medan Tak Kooperatif hingga Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Faktanya Bikin Gempar

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuanIndra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

Source : Tribun Style Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular