Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya meluruskan pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi lembaganya.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat ditemui di kantor Bappebti dikutip dari Kompas TV.
Tirta menyampaikan bahwa Anang dan tim pengembang ASIX token justru menunjukkan iktikad baik karena ada keinginan untuk mendaftarkan aset digital mereka dengan Bappebti agar suatu saat dapat diperdagangkan dalam negeri.
Oleh karena itu, menurut Tirta, Anang Hermansyah dan Ashanty juga harus mendaftarkan nilai aset kripto.
"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," tuturnya.
Tirta juga mengatakan bahwa proses pendaftaran ASIX membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang perlu diserahkan kepada Bappebti untuk memenuhi 30 buah kriteria yang tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Sebagai informasi, pergerakan token ASIX, milik Anang Hermansyah, naik-turun bak roller coaster setelah dilarang untuk diperdagangkan secara umum oleh Bappebti.
Token ASIX adalah token kripto yang dikembangkan Anang dan Ashanty bersama CEO IDM Token MC Basyar.
Pada sebelum peluncurannya, token ASIX melewati beberapa fase yaitu private sell, presale, dan launching.
Token ASIX dibangun di dalam jaringan blockchain Binance. Token yang dikembangkan Anang Hermansyah dan timnya ini mulai dirilis pada 27 Januari 2022.
Karena tingginya antusias terhadap token ASIX ini, pada fase private sell, token ASIX sempat ludes dalam kurun waktu sangat singkat.