Selain itu, siapa yang membayarkan iurannya juga berbeda. Untuk JKP, Anda tidak dikenakan iuran karena pemerintah yang akan membayar iurannya.
Sedangkan, JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pribadi dan perusahaan jika kamu penerima upah (PU), lalu dibayar pribadi jika kamu bukan penerima upah (BPU).
Klaim JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerjakehilangan pekerjaan atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masaPHK.
Di samping itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT.
Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.
Sederhananya, program JKP ialah solusi jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya, sedangkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan sebagai solusi jangka panjang.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul "Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan"
GridPop.ID (*)