Namun, karena domisiliMartin Pratiwidi Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tak hanya gugatan perdata saja,Martin Pratiwijuga melaporkanAshantykePolda Metro JayaJuli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ashanty kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut hingga akhirnya ia melaporkanMartin Pratiwiatas dugaan kasuspencemaran nama baikkePolda Metro Jaya.
GridPop.ID (*)