Tapi, istri dan anak pelaku tinggal di rumah mertuanya di wilayah Serang, Banten.
"Karena bocah itu lucu, ngeliatnya kaya anak sendiri.
Sudah lama enggak ketemu anak," ucap A.
Aksi bejat ini kata Maruli baru dilakukan 1 kali.
"Baru 1 kali," sebut AKBP Maruli.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
A kini terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)