Sembilan dari 17 pelaku antara lain, M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), MSI (24), dan satu orang lagi masih didalami keterlibatannya.
Sebelum diperkosa secara bergilir, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.
"Dari pemeriksaan, diketahui kejadian pemerkosaan di mulai sejak April hingga Mei 2021," jelas Afri.
Para pelaku akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 4 hingga 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)