Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.
Dilansir dari TribunJakarta.com, usai diberi sanksi PTDH sesuai hasil sidang KEPP, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tujuannya yakni untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Randy Bagus menangis
"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Terkait lokasi persidangan, pemberkasan perkara tersangka akan diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.
"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Randy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana aborsi pada, Sabtu (4/12/2021).
Randy terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan Novia Widyasari.
Diduga kuat bahwa Novia Widyasari mengalami tekanan mental hingga membuatnya nekat bunuh diri dengan menenggak racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu dilakukan di dekat makam sang ayah, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.