Follow Us

Mimik Wajah Herry Wirawan Jadi Sorotan Saat Baca Nota Pembelaan hingga 2 Lembar, Akui Menyesal Cabuli 13 Santriwati hingga Minta Pengurangan Hukuman, Takut Dikebiri dan Dihukum Mati?

Lina Sofia - Sabtu, 22 Januari 2022 | 06:22
 
Herry Wirawan akui menyesal rudapaksa 13 santriwati.
Dok. Kejati Jabar
Dok. Kejati Jabar

Herry Wirawan akui menyesal rudapaksa 13 santriwati.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban).

Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Asep mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memiliki niat dan akan melakukan kejahatan serupa

Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Dianggap Bertentangan dengan HAM, Komnas HAM Tak Setuju Predator Anak Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular