Follow Us

Mimik Wajah Herry Wirawan Jadi Sorotan Saat Baca Nota Pembelaan hingga 2 Lembar, Akui Menyesal Cabuli 13 Santriwati hingga Minta Pengurangan Hukuman, Takut Dikebiri dan Dihukum Mati?

Lina Sofia - Sabtu, 22 Januari 2022 | 06:22
 
Herry Wirawan akui menyesal rudapaksa 13 santriwati.
Dok. Kejati Jabar
Dok. Kejati Jabar

Herry Wirawan akui menyesal rudapaksa 13 santriwati.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

"Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujarnya, seperti diberitakanKompas.com.

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadapHerry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap dia.

Diberitakan Kompas.com,sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntutHerry Wirawandengan hukuman mati.

Herry Wirawan juga dituntut perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.

Baca Juga: Ekspresi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati Atas Aksi Bejatnya Cabuli 13 Santriwati Jadi Sorotan, Jaksa sampai Geleng-geleng Kepala

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan Yayasan Manarul Huda.

Serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

Harta tersebut kemudian digunakan untuk biaya sekolah korban dan bayi yang dilahirkan.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular