Dari hasil pengungkapan awal polisi mengamankan barangbukti dua unit handphone, hasil visum dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
"Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa perbuatan cabul terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Dhoni Erwanto.
GridPop.ID (*)