"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
Terdakwa, kata JPU menipu para korbannya dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian dan kemudian mengajak VCS.
Setiap mengajak VCS, terdakwa kemudian merekam aksi tersebut dengan tujuan dijadikan alat memeras korbannya.
"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.
GridPop.ID (*)