Awal mula kejadian yakni Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun media sosial Eligius Fernatubun.
Ia mencari korban dengan melihat-lihat dari akun Facebook dengan pertama-tama melihat profil Siti Suciati kemudian ia tambahkan pertemanan.
Ketika pertemanan diterima, terdakwa mulai menyapa dengan mengirim pesan via Messenger.
"Perkenalan Messenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaanya.
Lambat laun keduanya kian akrab dan terdakwa berani meminta nomor WhatsApp korban hingga menggombal serta merayu agar Siti Suciati mau melakukan VCS.
Saat itu juga, Porsea Hutapea tanpa sepengetahuan korban merekam adegan telanjang tanpa busana selama 30 menit tersebut.
Terdakwa Porsea kemudian memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan membuat akun facebook fiktif atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti asli Suciati.
Di sisi lain, terdakwa mengajak Siti Suciati bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat.
Setelah Siti Suciati setuju, terdakwa meminta Rp 20 juta guna menyewa alat berat.
Siti Suciati yang kadung terlena dengan bujuk rayu terdakwa akhirnya mentransfer sebanyak 3 kali dengan rincianRp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.
Bukan itu saja, ada transferan berikutnya yang jika ditotal Siti Suciati mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000.