Di sana tingkah laku ISM membuat orang tua temannya curiga lantaran korban menunjukkan sikap bingung hingga ketakutan.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.
Tersangka pemerkosa anak kandung
Kemudian keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan dan dilanjutkan ke Polres Ketapang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.
Dilansir dari Kompas.com, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pelaku berhasil diringkus di kediamannya.
"Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pelaku ditangkap di rumahnya," kata Yani melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik," ungkap Yani.
Sementara Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pendampingan terhadap korban yang kini masih dalam kondisi trauma.
"Selain itu, kami akan berkordinasi dengan ibu korban supaya dapat mensuport korban dan bukan menyudutkan korban karena telah berani menceritakan kejadian ini.