GridPop.ID - Nasib tragis dialami dua gadis remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari TribunPakanbaru.com, dua remaja berinisial YAW alias N (19) dan MB (18) diperkosa dan dibunuh oleh seorang sopir truk bernama Yustinus Tanaem.
Diduga kematian kedua korban lantaran pembunuhan berantai yang dilakukan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, Yustinus terancam hukuman mati.
Dilansir dari Tribun Wow, sidang atas kasus ini telah digelar pada, Senin (27/12/2021) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyebut bahwa pihaknya sudah sesuai dengan hukum, mengingat terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan terencana.
"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Abdul, dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2021), dikutip dari Pos Kupang.
Yustinus dianggap sudah melakukan pembunuhan kepada korbannya yang masih remaja yaitu YAW (19) dan MB (18) dengan terencana dan tipu muslihat.
Adapun terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa adalah seorang sopir truk yang merupakan warga Desa Camplong 2 Kabupaten Kupang.
Yustinus ditangkap pihak kepolisian di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis 20 Mei 2021 malam.
Pria itu melakukan aksinya pada bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.
Modus terdakwa yaitu meminta berkenalan via sosmeddan melakukan bujuk rayu agar bisa bertemu dengan korbannya.
Pada kasus YAW, terdakwa memberi iming-iming bakal memberikan pekerjaan dan gaji tinggi.
Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan memanipulasi sosial media miliknya dan korban
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun.
Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban," kata Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat (1/10/2021).
Terbongkarnya kasus ini yaitu ketika pihak kepolisian menemukan jasad YAW di bulan Mei.
Usai mendalami kasus pertama, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya korban kedua berinisial MB yang masih duduk di bangku SMA.
"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga tak segan membunuh korban yang menolak disetubuhi.
Bahkan, kedua korban diperkosa dalam kondisi sudah meninggal.
GridPop.ID (*)