Follow Us

Beri Iming-iming Kerupuk hingga Nobar Film Dewasa, Pria Paruh Baya di Sumsel Setubuhi Bocah 12 Tahun, Begini Awal Mula Nafsu Bejat Pelaku Muncul

Ekawati Tyas - Senin, 27 Desember 2021 | 08:22
 
Ilustrasi pemerkosaan.
Tribunnews.com

Ilustrasi pemerkosaan.

Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Dua pelaku pemerkosaan, Sulaiman dan Tedi Purwanto diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,” jelasnya.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Istri Herry Wirawan Ungkap Fakta Mengejutkan Usai Suami Jadi Pelaku Pemerkosaan Santriwati hingga Hamil: Dibilang Bodoh ya Saya Terlalu Polos, ya Allah

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Sripoku.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular