Akhirnya mereka berdua bertemu di Tangsel pada, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban diajak untuk bermalam di sebuah hotel yang telah dipilih VP.
Tapi saat dalam perjalanan menuju hotel, VP meminta untuk berhenti di sebuah minimarket dengan alasan hendak membeli kopi.
Rupanya kopi yang telah dicampur dengan obat penenang tersebut diberikan pada korban.
"Si korban AF diberikan minuman oleh si perempuan tersebut yang telah dicampur obat dan setelah diberikan minuman yang bersangkutan merasa pusing dan tak sadarkan diri," ungkap Iman.
Ketika korban sudah tak sadarkan diri, VP dan sang suami JS (39) langsung membawa kabur mobil maupun barang berharga lainnya milik AF.
Setelahnya, pasutri itu langsung mengoper barang curiannya ke dua orang pelaku lain yakni ZS (30) dan IM (42) yang telah menunggu.
Atas perbuatan kriminal tersebut kata Iman, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Jepara.
Pasutri sekongkol jadi perampok hingga sukses mencuri sepeda motor di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
UA (32) dan GE (23) diketahui adalah warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.