Lalu, pada tanggal 11 Desember 2021 terlapor kembali ke rumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 pelapor melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.
"Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum," pungkas Juliandi.
GridPop.ID (*)