Karena pelaku sendiri merupakan warga Jakarta dan bekerja sebagai seorangteknisidi rumah sakit Jakarta.
Setelah menitipkan anaknya di rumah orangtuanya di Bogor kemudian pelaku menyusuri gang sempit di wilayahBogorTengah.
Saat bersamaan, di jalan yang dilintasi pelaku tersebut korban berinisial ATM sedang berjalan kaki dengan rekan perempuannya berinisial NA.
Kabag Logistik PolrestaBogorKota, Kompol Pahyuni mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB pada Senin (20/12/2021) malam.
"Kejadian tadi malam kronologisnya ada dua orang wanita pulang kerja kemudian pada saat jalan ada satu orang pengendara motor nah karena jalannya sempit dua wanita ini memberikan jalan tetapi saat diberi pengendara motor itu memegang payudaranya dari salah satu wanita tersebut," ujarnya didampingi Kanit PPPA Iptu Ni Komang Armini, saat pers rilis di halaman parkir Stasiun Bogor.
Mendapati perlakuan tersebut, kemudian korban pun berteriak.
Warga sekitar yang mendengar pun langsung memberhentikan pelaku.
"Iya saat bersamaan ada saksi saksi lain yang melihat sehingga pelaku tertangkap dan diserahkan kepada kami dan saat ini masih dalam proses penyidikan mendalam," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara," ujarnya.
Dilansir dari Tribun Video,tersangka sempat diajak keliling Alun-alun KotaBogoroleh aparat kepolisian.