Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
JB mengaku sudah kenal dengan TE sejak 2 tahun silam.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," ungkap JB.
Dilansir dari TribunJateng.com, para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
GridPop.ID (*)