Pelaku sempat membelikan korban sejumlah barang yakni daster dan bulu mata," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.
GridPop.ID (*)