Follow Us

Ajak Mandi Kembang hingga Minta 2 Muridnya Pegang Alat Vital Korban, Guru Ngaji di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

Ekawati Tyas - Rabu, 15 Desember 2021 | 10:02
 
Ilustrasi pelecehan seksual
Tribunnews

Ilustrasi pelecehan seksual

Di sisi lain, paman korban bernama Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut.

Korban, kata Firman sempat murung dan merasa tertekan.

Kini, dengan adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria dan lega.

"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firman.

Ia lantas berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Terlebih sosok Saiful yang dikenal sebagai guru ngaji ini seharusnya merupakan sosok panutan.

Baca Juga: Jelas-jelas Buktinya Sudah Ada, Dosen Unsri Bantah Lakukan Pelecehan hingga Tuding Ada Isu Lain Dibalik Kasusnya

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya.

Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

Sementara itu dilansir dari TribunJateng.com, Firman sempat menerangkan awal mula kasus pelecehan seksual yang dialami keponakan dan temannya ini.

"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," terang Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin(1/11/2021) lalu.

Source : TribunnewsBogor.com TribunJateng.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular