"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang,
banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).
Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)