Pada 2009, wanita itu mengajukan kasus terhadap Pouchain secara langsung namun dibatalkan dan lantas diajukan kembali ke pengadilan banding pada 2016.
Saat itulah, pengadilan percaya Pouchain telah mati sehingga putusan akhirnya memerintahkan suami dan putraPouchain untuk membayar ganti rugi.
Menariknya, pengacara mantan karyawan itu menuduh Pouchain terlibat dalam pemalsuan kematiannya sendiri.
Dia disebut berpura-pura mati untuk menghindari proses pengadilan, dengan misalnya menolak menjawab perihal perizinan bisnisnya.
Namun, Pouchain yang berusaha agar pernyataan pengadilan tentang kematiannya dinyatakan palsu, telah membantah tuduhan itu.
Dia menggambarkan hidupnya seperti berada di tempat pembuangan.
"Badan-badan negara bagian memberitahu saya bahwa saya tidak lagi mati, tetapi saya belum dinyatakan hidup. Saya masih dalam proses (legal hukum)!” katanya kepada AFP.
Sementara itu, seorang wanita di Blitar, Jawa Timur juga pernah mengalami kejadian serupa dimana ia dinyatakan meninggal dunia padahal masih hidup.
Dilansir dari Tribun Batam, ia dikabarkan meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin (23/8/2020) silam.
Kaat itu, tak ada satupun keluarga yang menunggui di rumah sakit lantaran ia tengah diisolasi akibat positif covid-19.
Kabar kematian itudengan cepatmenyebar ke warga sekitar lantaran sudah diumumkan di sebuah masjid dengan pengeras suara.