Terdakwa diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Ancamannya berat karena pelaku merupakan seorang pendidik.
Sementara Menteri Agama (Menag),Yaqut Cholil Qoumasbakal mencabut izinpesantrendan sekolah asrama yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.
Langkah Menag ini merupakan buntut dari kasus gurupesantrendi Bandung yang memperkosa 12 santriwati.
Dilansir dariTribunnews.com,Yaqut menyampaikan,kekerasan seksualmerupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.
Kementerian Agama pun tak segan mencabut izinpesantrendan sekolah asrama keagamaan yang terbukti terlibatkekerasan seksual.
"Semua yang melakukan pelanggaran terutama asusila yang pasti itu dilarang oleh agama, itu (izinnya) kita cabut," ujarnya, dikutip dari YouTubeKompas TV, Sabtu (11/12/2021).
Menag mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi di seluruh sekolah keagamaan demi menghindari adanya kasus serupa.
Jajaran Kemenag pun diturunkan untuk melakukan investigasi.
"Ya kita investigasi, kita sedang cari semua ini."
"Karena begini yang kita khawatirkan apa, ini adalah puncak gunung es."
"Kita sedang investigasi turunkan tim untuk melihat semua," kata dia.
"Semua jajaran Kemenag kita minta turun melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi, kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera," terang Yaqut Cholil Qoumas.