Menurut Dedi, sebagian besar korban memang berasal dari Garut selatan.
Dalam kesempatan itu, Dedi meminta izin kepada keluarga korban untuk membantu biaya sekolah sekaligus menjadi orangtua angkat mereka.
"Mereka bersedia saya angkat sebagai anak. Saya akan bantu biayai pendidikan mereka," kata Dedi.
Sementara itu, terkait dengan pelaku menyewa hotel untuk mencabuli santriwatinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Selain menyewa hotel, kata Asep, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan untuk mengontrak apartemen demi melakukan perbuatan asusila.
Oleh karena itu, Asep mengatakan, pihaknya juga akan mendalami unsur korupsi dalam bantuan untuk pesantren, selain kasus pencabulannya.
"Jadi, di samping ada perkara pidum, nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," tandasnya.
Kini kasus pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung sudah dalam proses persidangan.
Kejaksaan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Kemudian Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.