Terlebih satu kasus serupa di universitas tersebut telah menjebloskan satu dosen Unsri lain yang berinisial A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A melakukan pencabulan pada mahasiswinya yang berinisial DR saat hendak meminta tanda tangan dalam menyelesaikan skripsi.
A dijatuhi Pasal 289 dan 294 KUHP ayat 1 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
GridPop.ID (*)