"Jika saat ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kita ikuti saja."
"Tapi yang pasti klien kami, tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," ujar Ghandi.
Bukan itu saja, Ghandi mengatakan selaku pihak kuasa hukum, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan pada tersangka Reza.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Ini adalah hak klien kami, dan itu diatur diundang-undang," ujarnya.
Namun ketika disinggung soal alasan pihaknya akan mengajukan penangguhan, tak dijelaskan secara pasti.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Reza diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, pada rilis yang digelar pada Jum'at malam (10/12/2021).
"Tersangka diancam dengan undang-undang tentang pornografi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hisar.
Hisar juga mengatakan bahwa Reza ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 WIB.
"Setelah ini, tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari kedepan," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen di Unsri terhadap mahasiswinya ini terus jadi sorotan.