Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Sedangkan Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang. Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.
Rachel, ujar Ovelina sudah mentransfer uang Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.
Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," kata Ovelina.
"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin.
Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19.
Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.
Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Hal itu berarti Rachel dan terdakwa lainnya tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Dilansir dari TribunJabar.ID, selain itu Rachel,Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta dan Oveline sebesar sebesar Rp 30 juta.