Follow Us

Aksi Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati di Bandung Banjir Kecaman hingga Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Kejaksaan Beri Tanggapan: Akan Kami Pertimbangkan

Lina Sofia - Jumat, 10 Desember 2021 | 16:42
 
guru pesantren
tribunnews.com

guru pesantren

"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."

"Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelasnya.

Para korban yang diperkosa oleh Herry mengalami trauma berat.

Dilansir dari Kompa.com,ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa KejariBandung, Agus Mudjoko di kantor KejariBandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Baca Juga: Tebar Janji Demi Puaskan Nafsu Birahi, Guru Agama Ini Cabuli 12 Santriwati hingga Lahirkan 8 Bayi, Iming-imingyang Diucap Bikin Publik Emosi

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Jabar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular