Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.
Selain mengamankan dosen Unsri itu, Hisar menambahkan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti milik korban.
Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," kata Hisar.
Pelaku kurang satu
Rheza Ghazarma
Kini tinggal satu orang lagi oknum dosen asusila yang belum diperiksa Polda Sumatera Selatan.
Dosen Fakultas Ekonomi Unsri Reza Ghasarma (RG) itu dilaporkan tiga mahasiswi sekaligus, karena diduga telah melakukan pelecehan secara verbal.
Tiga mahasiswi tersebut berinisial C dan F yang melaporkan RG ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (1/12/2021) lalu.
Kemudian satu korban lainnya berinisial D yang juga turut melapor pada Sabtu (4/12/2021) lalu.
Saat diwawancarai TribunSumsel.com beberapa hari lalu, D mengaku telah membulatkan tekad untuk melaporkan RG.