Follow Us

Pede Pamer Aksi Vulgar di Bandara, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka, Nasibnya Terancam Masuk Bui, Ini Hukuman yang Bakal Diterima

Lina Sofia - Senin, 06 Desember 2021 | 16:21
 
screenshot video eksibionis yang dilakukan Siskaeee di bandara YIA dan bukti pengangkapan Siskaee

screenshot video eksibionis yang dilakukan Siskaeee di bandara YIA dan bukti pengangkapan Siskaee

GridPop.ID -Perempuan yang dikenal dengan sebutanSiskaeeebelakangan menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran, ada sebuah video dengan durasi 1 menit 23 detik tersebar dan mempertontonkan si perempuan berbuat tidak senonoh seorang diri.

Dalam video itu tampak si perempuan dengan kacamata hitam dan wajah tertutupmasker merekam diri sendiri sedang membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga setengah telanjang.

Dilansir dari Kompas.com,kini sosoknya telah diamankan pihak kepolisian dan menetapkan S yang diduga Siskaeee sebagai tersangka kasus video setengah telanjang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Minggu (5/12/2021).

Saat tiba di Mapolda DIY, S diberikan waktu untuk beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

"Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan," katanya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa S tidak hanya melakukan aksinya di Bandara YIA, tetapi juga di beberapa lokasi diYogyakarta.

Baca Juga: Tidak Hanya di Bandara YIA, Siskaeee Ternyata Juga Eksibisionis di Beberapa Tempat di Yogyakarta, Polisi Langsung Tau Karena Hal Ini!

"Menurut pengakuan S, ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ungkapnya.

Yuliyanto menuturkan, S ditangkap di salah satu stasiun kereta di Bandung, Jawa Barat, saat baru saja turun dari kereta.

Penangkapan dilakukan Polda DIY bersama Polrestabes Bandung.

"Pada saat diamankan di Bandung, yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan dari Polrestabes Bandung," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuranpolisi, OnlyFans merupakan sebuah platform berbagai video dan foto syur secara online.

Video berdurasi 1 menit 23 detik yang diduga milik akun OnlyFansSiskaeeeini diambil oleh orang lain dari situs OnlyFans dan kemudian disebarluaskan di media sosial.

Masih dilansirTribunnews.com, jika terbukti bersalah, Siskaee bisa dijerat dua pasal di UU ITE dan UU Pornografi.

Selain itu,Siskaeeejuga terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Nyaris Saja Disemprit Petugas Bandara, Ayu Ting Ting Kaget Bukan Kepalang Temukan Barang Tak Lazim Ini Berada di Koper Putrinya Sebelum Berangkat ke Amerika

Penyiar Radio Gofar Hilman sebelumnya pernah mewawancaraiSiskaeeemelalui video call pada Juni 2020 lalu.

Video wawancara denganSiskaeeetersebut pun diunggahnya di kanal YouTube Gofar Hilman, pada 29 Juni 2021.

Meski kerap melakukan aksi vulgar,Siskaeeemengaku memiliki banyak fans, terutama dari kaum lelaki.

Bahkan, banyak orang yang mengenali Siskaeee saat ia tengah bepergian.

Padahal selamaSiskaeeemembuat konten video, ia mengaku selalu menggunakan masker.

"Bahkan ada cowok yang ngenalin aku pake masker," kataSiskaeeedalam tayangan video di kanal Gofar Hilman.

Kepada Gofar,Siskaeeemengaku selama ini ia tinggal secara nomaden, atau berpindah-pindah tempat.

"(Tinggalnya) nomaden, pindah-pindah," ungkap Siskaeee.

Baca Juga: Pemeran Video 1 Menit 23 Detik di Bandara YIA Terungkap? Sosok Wanita Penuh Kontroversi Ini yang Jadi Sorotan Polisi

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular