Penangkapan dilakukan Polda DIY bersama Polrestabes Bandung.
"Pada saat diamankan di Bandung, yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan dari Polrestabes Bandung," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuranpolisi, OnlyFans merupakan sebuah platform berbagai video dan foto syur secara online.
Video berdurasi 1 menit 23 detik yang diduga milik akun OnlyFansSiskaeeeini diambil oleh orang lain dari situs OnlyFans dan kemudian disebarluaskan di media sosial.
Masih dilansirTribunnews.com, jika terbukti bersalah, Siskaee bisa dijerat dua pasal di UU ITE dan UU Pornografi.
Selain itu,Siskaeeejuga terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penyiar Radio Gofar Hilman sebelumnya pernah mewawancaraiSiskaeeemelalui video call pada Juni 2020 lalu.
Video wawancara denganSiskaeeetersebut pun diunggahnya di kanal YouTube Gofar Hilman, pada 29 Juni 2021.
Meski kerap melakukan aksi vulgar,Siskaeeemengaku memiliki banyak fans, terutama dari kaum lelaki.
Bahkan, banyak orang yang mengenali Siskaeee saat ia tengah bepergian.