Setelah itu pelaku menyetubuhi korban.
Bahkan ia mengancam bakal membunuh sang keponakan jika nafsu bejatnya tak terpenuhi.
Saat pelaku melakukan aksinya, tiba-tiba bibi korban atau istri pelaku berinisial W keluar dari kamar dan melihat korban sedang diperkosa.
Adapun pelaku langsung berhenti dan korban lari ke kamar mandi untuk berlindung.
Terkuak bahwa aksi bejat itu telah dilakukan berkali-kali.
Setelah ditanya sang bibi, korban sudah diperkosa sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.
Sang bibi yang tak terima lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.
Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu.
Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa.
“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi bejat juga dilakukan seorang paman di Kota tegal, Jawa Tengah.